Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

    Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

    BARRU – Dengan adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media online menyangkut perihal yang diduga telah melakukan penambangan ilegal di Desa Lampoko Kabupaten Barru, turut memberikan klarifikasi kepada LSM Gerak Asr / media pada Kamis malam, (22/6/2023).

    Pemilik izin tambang Rachmat Hasan menegaskan bahwa sudah mengantongi izin dari PTSP Provinsi.

    “kami sudah mengikuti aturan perundang-undangan yang diharuskan oleh pemerintah melalui PTSP/ SDM Provinsi sulsel untuk pengurusan izin usaha pertambangan. Kita sudah memiliki izin itu dalam bentuk dokumen dan bisa kami perlihatkan copynya ke pihak LSM Gerak Asr dan media guna klarifikasi, ” ujarnya.

    “kami berkomitmen untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang telah diperintahkan kepada kita sebagai Penambang, "tutupnya. (Tim) 

    barru sulsel
    Asridal

    Asridal

    Artikel Sebelumnya

    Polres Barru Gencar Lakukan Edukasi Keselamatan...

    Artikel Berikutnya

    Pemda dan Kejari Barru Jalin Kerjasama Melalui...

    Berita terkait

    Follow Us

    Recommended Posts

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Ekonomi Makassar Tumbuh Pesat Pancing Urbanisasi Warga Miskin dari Daerah, Kinerja Provinsi Atasi Kemiskinan Dipertanyakan
    Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media.